RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar terkait Pengadaan 3 QCC Pelindo II

Raka Dwi Novianto
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelindo II, Richard Joost Lino alias RJ Lino didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri (Foto: Raka Dwi)

Jaksa menyebut bahwa perbuatan RJ Lino yang mengintervensi pengadaan 3 unit Twin
lift Quay Container Crane berikut pemeliharaannya merupakan perbuatan yang menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.

"Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Direktur Utama PT Pelindo II dimana dalam jabatannya tersebut Terdakwa sesuai Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, " kata Jaksa.

Perbuatan RJ Lino, kata Jaksa penuntut tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN dan Surat Keputusan Direksi Nomor HK.56/5/10/PI.II-09 Tanggal 9 September 2009 tentang Ketentuan Pokok dan Tatacara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT Pelindo II.

Atas ulahnya, RJ Lino diancam Pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Internasional
4 hari lalu

China Bantah Kirim Senjata ke Iran untuk Perang Lawan AS-Israel

Internasional
9 hari lalu

Bos Perusahaan Bagikan Bonus Rp400 Miliar, Bantu Karyawan Bayar Cicilan

Internasional
9 hari lalu

Membelot, Mantan Pilot Jet Tempur F-35 AS Ditangkap karena Latih Pilot Militer China

Nasional
10 hari lalu

Polisi Bongkar Sindikat SMS E-Tilang Palsu, Dikendalikan WN China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal