RJ Lino Segera Disidang terkait Kasus Korupsi Pelindo II

Raka Dwi Novianto
Tersangka RJ Lino akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MNC/ Arie Dwi)

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino. Pria disapa RJ Lino tersebut terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka RJ Lino ke tahap II.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Ali menjelaskan bahwa kewenangan penahanan RJ Lino dilanjutkan oleh Tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung 19 Juli sampai 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Dalam waktu 14 hari kerja,Tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menahan RJ Lino pada Jumat 26 Maret 2021. Tercatat RJ Lino, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2015.

Dia ditahan setelah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
12 jam lalu

KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Jasindo, Termasuk Eks Direktur

13 jam lalu

Pimpinan KPK Kepikiran Harun Masiku Belum Tertangkap: Jangan-Jangan Sudah Mati

13 jam lalu

KPK Ungkap 12 OTT Sepanjang Semester I 2026, Didominasi Kepala Daerah

13 jam lalu

Sering Tangkap Bupati saat OTT, KPK Klaim Tak Sengaja Menarget

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal