RKUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham : Kita Bangga Miliki KUHP Sendiri Bukan Buatan Negara Lain

Ariedwi Satrio
Menkumham Yasonna H. Laoly membacakan tanggapan usai pengesahan RKUHP. (Foto TV Parlemen).

Yasonna menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu. Yasonna mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

RKUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Setelah KUHP dan KUHAP, DPR bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Nasional
29 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Nasional
2 bulan lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
2 bulan lalu

Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal