RKUHP Disahkan Jadi UU, Menkumham : Kita Bangga Miliki KUHP Sendiri Bukan Buatan Negara Lain

Ariedwi Satrio
Menkumham Yasonna H. Laoly membacakan tanggapan usai pengesahan RKUHP. (Foto TV Parlemen).

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-undang. RUU KUHP tersebut disahkan lewat rapat paripurna DPR RI pada hari ini, Selasa (6/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia. Sebab, Indonesia selama bertahun-tahun masih menggunakan KUHP produk Belanda.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR, Selasa (6/12).

Menurut Yasonna, produk Belanda tersebut dirasakan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Hal itulah yang kemudian menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP. 

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan situasi di Indonesia,” katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Gugatan Praperadilan terkait Eksekusi Silfester Matutina Ditolak PN Jaksel

Nasional
23 hari lalu

Komisi III DPR Kebut Pembahasan Revisi KUHAP, Ini Alasannya

Nasional
26 hari lalu

Kasus Bocah Disiksa di Kebayoran Lama, Orang Tua Ditetapkan Tersangka 

Nasional
4 bulan lalu

Revisi KUHAP, Wakil Ketua KPK Usul Penyelidik dan Penyidik Minimal S1 Hukum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal