JAKARTA, iNews.id - Akademisi Rocky Gerung rampung diperiksa sebagai saksi ahli meringankan yang diajukan Roy Suryo cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia mengaku mendapatkan 10 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Rocky menjelaskan, kehadirannya untuk menjelaskan metodologi riset yang dipakai Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurut Rocky, penelitian tersebut berangkat dari rasa ingin tahu akademik, pengumpulan fakta, hingga pengujian hubungan sebab akibat atas isu yang menjadi perhatian publik.
"Jadi terlihat bahwa Dokter Tifa sudah memenuhi semua. Sebut saja persyaratan prosedural akademis. Dan itu tidak ada yang dia tutupi. Kan diperlihatkan di dalam buku. Yang tadi saya sebut bukunya, benar nggak 'Jokowi's White Paper'. Jadi buku itu yang harusnya dibaca," ujar dia.
Dia menilai, penelitian akademik berbeda dengan tudingan pidana. Kecurigaan dalam riset bersifat ilmiah, bukan sentimen personal.
"Nggak ada urusan kan soal personal dengan Pak Jokowi. Jadi betul-betul Dokter Tifa melakukan prosedur akademis untuk meneliti sesuatu yang jadi isu publik. Supaya publik mengerti bahwa apa yang diteliti itu hanya untuk menuduhkan persoalan secara akademik gitu," kata dia.