JAKARTA, iNews.id - Akademisi Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026). Dia diperiksa sebagai saksi dan ahli meringankan bagi tersangka Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kehadiran Rocky bertujuan menjelaskan aspek metodologi penelitian yang digunakan dalam menilai sebuah kecurigaan, termasuk batas antara riset akademik dan ranah pidana.
“Saya ingin menerangkan fungsi dari metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai itu. Mencurigai itu bagian yang paling penting dari pengetahuan,” kata Rocky di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Rocky menegaskan, selama prosedur penelitian belum selesai dan masih terbuka terhadap data baru, proses riset tidak bisa serta-merta ditarik ke wilayah hukum pidana. Menurutnya, perbedaan pendapat dan perdebatan merupakan bagian yang sah dalam dunia penelitian.
“Jadi semua orang yang meneliti masih akan bertengkar. Ya, semua riset itu perlu waktu dan tidak mungkin berakhir. Riset Dokter Tifa, risetnya Rismon, risetnya Roy itu. Kan semua itu dimungkinkan oleh prosedur. Nah, kalau prosedurnya belum selesai, ya lakukan riset. Jadi, di mana pemidanaannya di situ? Kan, nggak pidana apa-apa, kan,” ujar dia.
Dia menilai, jika unsur pidana tidak ditemukan, maka pendekatan non-pemidanaan seharusnya menjadi pilihan. Rocky menyebut polemik ijazah Jokowi semestinya disikapi secara rasional dan proporsional, bukan langsung dibawa ke ranah kriminal.