"Saya bilang, bila fiksi itu menghasilkan imajinasi, maka kitab suci itu juga adalah fiksi karena menghasilkan imajinasi. Kalau enggak seperti itu, berarti fiksi tidak menimbulkan imajinasi, ya udah, selesai kan. Dibilang menghina agama, saya tanya agama yang mana, saya enggak sebut agama apa-apa di situ, apa yang saya hina," kata Rocky Gerung.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memastikan Rocky Gerung diperiksa hari ini. "Hari ini yang bersangkutan ada agenda di Makassar, jadi sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya akan datang besok setelah salat Jumat," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Argo menjelaskan, kehadiran Rocky Gerung di Polda Metro Jaya diperlukan untuk dapat memberi klarifikasi atas laporan pegiat siber Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky kitab suci itu ilusi ketika hadir di prgram acara salah satu televisi nasional.
"Intinya polisi undang klarifikasi. Daripada terlapor ini, bisa sampaikan klarifikasinya atau menyangkal keduanya. Maka kami berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi," ujarnya.
Argo mengatakan, dalam klarifikasi yang diberikan, Rocky Gerung dapat membantah apa yang telah dituduhkan. "Klarifikasi, nanti beliau bisa menyangkal dengan tuduhannya," pungkasnya.
Rocky dilaporkan oleh pegiat siber Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky kitab suci itu ilusi ketika hadir di prgram acara salah satu televisi nasional. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan pemanggilan terhadap Rocky untuk memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan.