Rocky Gerung Diperiksa Hari Ini terkait Kasus Kitab Suci Fiksi

Yoel Yusvin
Irfan Ma'ruf
Rocky Gerung dipastikan akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penodaan agama karena menyebut kitab suci adalah fiksi di Polda Metro Jaya usai salat Jumat, Jumat (1/2/2019). (Foto: Sindo)

"Saya bilang, bila fiksi itu menghasilkan imajinasi, maka kitab suci itu juga adalah fiksi karena menghasilkan imajinasi. Kalau enggak seperti itu, berarti fiksi tidak menimbulkan imajinasi, ya udah, selesai kan. Dibilang menghina agama, saya tanya agama yang mana, saya enggak sebut agama apa-apa di situ, apa yang saya hina," kata Rocky Gerung.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono memastikan Rocky Gerung diperiksa hari ini. "Hari ini yang bersangkutan ada agenda di Makassar, jadi sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya akan datang besok setelah salat Jumat," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Argo menjelaskan, kehadiran Rocky Gerung di Polda Metro Jaya diperlukan untuk dapat memberi klarifikasi atas laporan pegiat siber Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky kitab suci itu ilusi ketika hadir di prgram acara salah satu televisi nasional.

"Intinya polisi undang klarifikasi. Daripada terlapor ini, bisa sampaikan klarifikasinya atau menyangkal keduanya. Maka kami berikan waktu dan ruang untuk klarifikasi," ujarnya.

Argo mengatakan, dalam klarifikasi yang diberikan, Rocky Gerung dapat membantah apa yang telah dituduhkan. "Klarifikasi, nanti beliau bisa menyangkal dengan tuduhannya," pungkasnya.

Rocky dilaporkan oleh pegiat siber Jack Boyd Lapian atas pernyataan Rocky kitab suci itu ilusi ketika hadir di prgram acara salah satu televisi nasional. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018, Rocky dituduh melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Awalnya, Jack melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri namun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan pemanggilan terhadap Rocky untuk memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi terkait laporan yang dituduhkan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Pria Ngaku Anak Propam Bawa Mobil Barang Bukti Minta Maaf ke Polri karena Bohong

Nasional
12 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Megapolitan
12 jam lalu

Polisi Tak Tilang Pengemudi Audi yang Terobos Tol JORR, Ini Alasannya

Nasional
13 jam lalu

Polisi Buru Wanita Viral Tanpa Busana Ludahi dan Hina Alquran!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal