Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

Rabu, 05 Agustus 2026 - 16:35:00 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan langkah praperadilan telah diajukan secara resmi sebagai upaya hukum untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.

"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata Febri.

Dia menjelaskan, praperadilan diajukan untuk menguji aspek hukum acara pidana serta administrasi dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Febri menegaskan, pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan hak setiap warga negara untuk menguji apakah seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut