Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi
JAKARTA, iNews.id - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/8/2026).
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan langkah praperadilan telah diajukan secara resmi sebagai upaya hukum untuk menguji proses penyidikan yang dilakukan terhadap kliennya.
"Bahwa kami akan melakukan upaya hukum, langkah hukum praperadilan yang dimasukkan secara resmi ke PN Jaksel pada hari ini," kata Febri.
Dia menjelaskan, praperadilan diajukan untuk menguji aspek hukum acara pidana serta administrasi dalam proses penyidikan. Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Febri menegaskan, pengajuan praperadilan bukan bertujuan menghindari proses hukum, melainkan hak setiap warga negara untuk menguji apakah seluruh tahapan penyidikan telah dijalankan sesuai prosedur.