Romy Bebas, Kuasa Hukum: Yang Penting Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Rizki Maulana
Romahurmuziy bebas dari rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam. (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas masa tahanan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy menjadi satu tahun penjara. Pria yang akrab disapa Romy itu pun resmi bebas hari ini, Rabu (29/4/2020).

Kuasa hukum Romy, Maqdir Ismail mengaku lega setelah kliennya bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK. Namun dirinya menyatakan tidak puas dengan putusan yang dijatuhkan kepada Romy dalam kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama.

Menurutnya dakwaan terhadap Romy tidak terbukti secara sah menurut hukum. Lebih lanjut, Maqdir mengaku Romy belum mempertimbangkan untuk mengajukan langkah hukum berikutnya terhadap putusan tersebut.

"Kami belum berpikir untuk langkah selanjutnya. Yang penting klien kami dapat berkumpul bersama keluarga dan menunaikan ibadah Ramadan, kata Maqdir di Jakarta.

Lebih lanjut, Maqdir menuturkan, dia ingin mengajak semua pihak untuk mempercayai proses hukum yang dijalankan secara baik dan benar. Menurutnya proses hukum yang dilalui secara baik dan benar akan menegakkan hukum dan keadilan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 jam lalu

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

7 jam lalu

Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

8 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Tiba di Gedung Merah Putih Bersama Barang Bukti Tong Penyimpan Uang

8 jam lalu

OTT Bupati Klaten: KPK juga Tangkap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi, Diduga terkait Suap Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal