Romy Bebas, Kuasa Hukum: Yang Penting Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Rizki Maulana
Romahurmuziy bebas dari rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam. (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)

"Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," tuturnya.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020, majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Romy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Romy terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Setelah itu Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan memangkas masa tahanan Romy dari dua tahun menjadi satu tahun. Dengan begitu Romy resmi mengakhiri masa tahanan hari ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Buka Peluang Jemput Paksa Nusron Wahid usai 2 Kali Mangkir Pemeriksaan

8 jam lalu

Kasus Suap HGB ATR/BPN, KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules

8 jam lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Tiba di Gedung Merah Putih Bersama Barang Bukti Tong Penyimpan Uang

9 jam lalu

OTT Bupati Klaten: KPK juga Tangkap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi, Diduga terkait Suap Audit

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal