Romy Bebas, Kuasa Hukum: Yang Penting Bisa Berkumpul dengan Keluarga

Rizki Maulana
Romahurmuziy bebas dari rutan KPK, Rabu (29/4/2020) malam. (Foto: SINDOnews/Raka Dwi Novianto)

"Memang tugas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum, tapi hukum tidak akan bisa tegak ketika hukum ditegakkan karena ada kepentingan lain," tuturnya.

Untuk diketahui, pada 20 Januari 2020, majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis kepada Romy selama dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Romy terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Setelah itu Pengadilan Tinggi Jakarta mengeluarkan putusan memangkas masa tahanan Romy dari dua tahun menjadi satu tahun. Dengan begitu Romy resmi mengakhiri masa tahanan hari ini.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait Kasus Suap RPTKA

Mobil
1 hari lalu

Isi Garasi Bupati Ponorogo Tersangka Korupsi hanya Alphard dan Motor Vespa!

Nasional
1 hari lalu

Penampakan Uang Rp500 Juta Disita KPK saat OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjerat 3 Klaster Kasus Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal