Ronny menjelaskan, pada waktu tersebut, pihaknya belum menerima permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan.
"Jadi tanggal 13 Januari 2020 baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk dicegah keluar negeri," ucapnya.