JAKARTA, iNews.id - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie ke Bareskrim Polri. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Rosan, Otto Hasibuan mengatakan laporan tersebut sudah diterima oleh Bareskrim Polri, pada Senin (12/2/2024). Menurutnya, laporan itu dilayangkan atas nama pribadi bukan sebagai ketua TKN Prabowo-Gibran.
"Sudah dilaporkan Senin kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi aja," kata Otto saat dihubungi wartawan, Selasa (13/2/2024).
Dia mengatakan, Rosan melaporkan Connie karena merasa dirugikan terkait pernyataan yang beredar di media sosial.
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," ujarnya.
Dia menuturkan kliennya merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataan yang menyebut Capres Nomor urut 2 Prabowo Subianto hanya akan menjabat sebagai presiden selama dua tahun saja jika terpilih di Pilpres 2024.
"Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," katanya.
Atas perbuatannya, Otto mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik.