Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

Ari Sandita Murti
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid 5 terkait ganti kerugian dengan menarik Kemenkeu sebagai termohon. (Foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait permohonan ganti kerugian. Dalam praperadilan jilid 5, Roy menarik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai pihak termohon.

Roy mengatakan, permohonan praperadilan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, dia belum mengetahui jadwal persidangan karena perkara tersebut baru saja didaftarkan.

"Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, praperadilan jilid 5 tersebut berkaitan dengan permohonan ganti kerugian akibat tindakan penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Permohonan itu diajukan setelah sebelumnya terdapat putusan praperadilan yang menyatakan penggeledahan dan penahanan terhadap Roy tidak sah.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

1 hari lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

2 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

2 hari lalu

Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal