Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

Ari Sandita Murti
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid 5 terkait ganti kerugian dengan menarik Kemenkeu sebagai termohon. (Foto: Ari Sandita Murti)

Roy menjelaskan, penambahan Kemenkeu sebagai Termohon dilakukan berdasarkan pertimbangan hakim dalam praperadilan sebelumnya. Menurutnya, hakim menyatakan permohonan ganti kerugian sebelumnya tidak dapat diterima karena pihak Kemenkeu belum ditarik sebagai termohon.

"Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan. Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama. Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga," ucapnya.

Roy mengatakan, pihaknya kemudian menambahkan pihak yang dinilai diperlukan sesuai dengan putusan tersebut.

"Kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga," kata dia.

Dia menegaskan, Kemenkeu menjadi pihak tambahan dalam praperadilan jilid 5. Langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi pertimbangan hakim terkait pihak yang harus dilibatkan dalam perkara ganti kerugian.

"Satu, dari Kementerian Keuangan," kata Roy.

Diketahui, praperadilan jilid 5 Roy Suryo tidak terlepas dari rangkaian perkara sebelumnya. Dalam praperadilan jilid I, Roy menggugat sah atau tidaknya penggeledahan dan penahanan terhadap dirinya dalam kasus ijazah Jokowi.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

1 hari lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

2 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

2 hari lalu

Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal