Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Jilid V terkait Kasus Ijazah Jokowi 

Ari Sandita Murti
Roy Suryo kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid 5 terkait ganti kerugian dengan menarik Kemenkeu sebagai termohon. (Foto: Ari Sandita Murti)

Hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, kemudian mengabulkan sebagian permohonan Roy dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian," kata I Ketut dalam persidangan.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy pada 18 Juni 2026 tidak sah. Hakim juga menyatakan penangkapan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah.

Selain itu, hakim menyatakan penahanan terhadap Roy pada 19 Juni 2026 tidak sah. Sementara biaya perkara dibebankan kepada pemohon sebesar nihil.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kubu Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid 5: Ini Bukan Mengulur Waktu

1 hari lalu

Polda Metro Tak Hadirkan Ahli, Kubu Roy Suryo: Harusnya Kita Menang Praperadilan Jilid 4

2 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Klaim Tak Pernah Terima Surat Pencekalan

2 hari lalu

Serentak! Sidang Praperadilan Roy Suryo, Dokter Tifa dan Febrie Digelar di PN Jaksel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal