JAKARTA, iNews.id – Nasib permohonan praperadilan jilid 4 yang diajukan Roy Suryo terkait pencekalan akan ditentukan pada Rabu (26/8/2026). Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan telah menetapkan jadwal pembacaan putusan tersebut.
Roy Suryo berharap hakim dapat mengabulkan permohonannya. Namun, jika permohonannya tidak dikabulkan, dia meminta hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami tetap memohonkan permohonan kami, Hakim Tunggal Pak I Ketut Darpawan, kalau tidak bisa meloloskan (mengabulkan) atau katakanlah memberikan putusan soal pencekalan lain sebagainya, berikanlah putusan seadil-adilnya, putusan sebaik-baiknya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Roy juga meminta hakim memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Dia berharap putusan tersebut tidak dipengaruhi oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang baru diterbitkan.
Menurut Roy, aturan tersebut belum dapat diberlakukan dalam perkara yang sedang berjalan. Dia menilai penerapan aturan tersebut justru dapat memundurkan proses hukum terkait upaya praperadilan.