Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan, Polda Metro : Kewenangan Penyidik

Erfan Ma'ruf
Roy Suryo (Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Roy Suryo dengan mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. Namun, terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik.

"Kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka. Hal ini diatur dalam KUHAP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan saat dikonfirmasi, Senin (8/8/2022). 

Pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan Roy Suryo telah dilakukan pada Sabtu (6/8/2022). Pengacara Roy, Elza Syarief meminta penangguhan penahanan atau Roy Suryo dijadikan tahanan kota.

"Kita mengajukan penangguhan, karena kondisi sakit, bukan pura-pura sakit," kata Elza saat dihubungi, Sabtu (6/8/2022).

Elza Syarief mengungkap alasan pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan agar Roy Suryo bisa berobat.

"Itu tujuannya hanya untuk supaya bisa berobat dengan rutin. Kita mohon doanya aja Pak Roy sehat," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 menit lalu

Polda Metro Jaya Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini

Nasional
12 jam lalu

YouTuber Resbob Dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai Hina Suku Sunda

Nasional
12 jam lalu

Roy Suryo Cs Harap Polda Metro Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi saat Gelar Perkara Khusus 

Nasional
15 jam lalu

Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Palsu Digelar Besok, Ini Harapan Kubu Jokowi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal