Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

Yuwantoro Winduajie
Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) (foto: iNews)

Roy juga menanggapi sindiran Jokowi yang sebelumnya mempertanyakan pengajuan praperadilan berulang. Menurut Roy, mekanisme tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Aturannya boleh. Jadi ketika aturan boleh, ya itu hak yang diberikan kepada masyarakat," katanya.

"Kalau sekarang sepanjang memang masih ada praperadilan, itu diperbolehkan ya. Kita mengajukan praperadilan sebelum masuk ke pokok," ujarnya.

Sebelumnya, gugatan praperadilan keempat Roy Suryo terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 30 Juli 2026. Praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo berfokus pada gugatan sah atau tidaknya pencekalan ke luar negeri dan penarikan sementara paspornya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kaesang Buka Suara soal Jabatan Jokowi usai Pamer KTA PSI

2 hari lalu

Politisi PDIP Sindir Jokowi: Diminta Tunjukkan Ijazah kok Malah Pamer KTA PSI

3 hari lalu

Kenapa Jokowi Baru Tunjukkan KTA PSI di Bandung? Ternyata Ini Alasannya

3 hari lalu

Jokowi Pamer KTA di Bandung, Ungkap Sudah Jadi Kader PSI sejak 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal