Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

Nur Khabibi
Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang mengajukan praperadilan (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang kali mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). THMP yang diketahui memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi, menilai upaya Roy Suryo membuat proses hukum kasus ini berlarut-larut.

Koordinator THMP Suhadi menjelaskan, aturan terkait praperadilan termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Menurutnya, dalam aturan itu tidak bisa serta merta diartikan untuk mengajukan praperadilan yang berulang. 

"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. 

"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
3 hari lalu

Rocky Gerung: Saya Dikecam karena Tak Kritik Prabowo, 10 Tahun Lagi Kalian Akan Minta Maaf

3 hari lalu

Henri Subiakto: Masyarakat Harus Bersyukur Ada Rocky Gerung, Tetap Kritis ke Jokowi

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

3 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal