Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

Nur Khabibi
Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang mengajukan praperadilan (foto: iNews)

Suhadi menyebut, pengajuan praperadilan yang berulang mengganggu jadwal sidang pembuktian. 

Dia menambahkan, batasan jumlah pengajuan praperadilan menjadi kekosongan hukum saat ini. Oleh karena itu, pihaknya telah bersurat ke Mahkamah Agung (MA) untuk menerbitkan aturan mengenai persoalan tersebut.

"Kalau kita melihat semangat dari persoalan ini, berarti itulah yang kami maksudkan di sini sebagai bentuk daripada kekosongan hukum," ucap Suhadi. 

"Karena tidak ada yang ngatur nih, ya. Tidak ada yang mengatur berkaitan dengan masalah berapa kali sih sebetulnya prapid itu boleh dilakukan," sambungnya.

Sebelumnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan jilid IV yang menggugat pencekalan terhadap dirinya. Gugatan tersebut telah didaftarkan dan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026) meski akhirnya ditunda.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Tok! Gugatan Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji kembali Ditolak

4 hari lalu

Cerita Bahlil Negosiasi Investasi Baterai Kendaraan Listrik Rp153 Triliun Tanpa Fasih Berbahasa Inggris

4 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

4 hari lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal