Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! Gugatan Praperadilan Asrul Azis Tersangka Kasus Kuota Haji kembali Ditolak
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:19:00 WIB
Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Kubu Jokowi: Tak Boleh Berlarut-larut
Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang mengajukan praperadilan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Hukum Merah Putih (THMP) merespons Roy Suryo yang berulang mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). THMP yang diketahui memberikan pendampingan hukum kepada Jokowi, menilai upaya Roy Suryo membuat proses hukum kasus ini berlarut-larut.

Koordinator THMP Suhadi menjelaskan, aturan terkait praperadilan termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru. Menurutnya, dalam aturan itu tidak bisa serta merta diartikan untuk mengajukan praperadilan yang berulang. 

"Kalau kita melihat prinsip ini, memang boleh. Boleh, kalau menurut Roy Suryo ya, kalau menurut kita, tidak," kata Suhadi, dikutip Selasa (11/8/2026). 

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan Roy Suryo tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. 

"Sedangkan yang namanya undang-undang, ya, itu harus berasaskan kepada hukum positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berlarut-larut dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut