Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Mahfud MD: Hanya Hakim yang Bisa Buktikan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu! 

Danandaya Arya Putra
Eks Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa hanya hakim yang bisa menentukan ijazah Jokowi asli atau palsu. (Foto: Mahfud MD Official/YouTube)

Dalam persidangan nantinya, Mahfud menggambarkan bahwa Roy Suryo yang menuding ijazah Jokowi palsu pasti akan mendesak majelis hakim untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.

"Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini, buktikan dong, dulu bahwa itu asli, saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya," kata Mahfud.

Setelah dibuktikan, jika ijazah tersebut asli, maka hakim bisa masuk ke pasal 310 KUHP yang disangkakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs. Atau, pengadilan langsung menolak dakwaan lantaran belum ada pembuktian terkait keaslian dokumen ijazah Jokowi. 

"Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima. Tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilahkan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Denny Indrayana Gabung Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi

Nasional
6 jam lalu

Respons Waketum Projo soal Roy Suryo Cs Tak Ditahan Polda Metro

Nasional
14 jam lalu

Refly Harun: Tak Ditahan, Roy Suryo akan Lebih Produktif!

Nasional
15 jam lalu

Waketum Projo Sebut Roy Suryo Cs Kerahkan Segala Upaya agar Ijazah Jokowi Palsu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal