JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin menegaskan pihaknya menolak upaya mediasi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai bahwa keputusan itu sama saja dengan deklarasi pengkhianatan.
Khozinudin menjelaskan bahwa kasus ijazah palsu Jokowi merupakan tindak pidana. Sehingga tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.
“Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil,” kata Khozinudin di Polda Metro Jaya Kamis (20/11/2025).
Ia juga mengkritik sejumlah tokoh yang disebut bicara mengenai wacana mediasi, termasuk Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie.
“Jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas atau mengaku juru bicara atau apa pun, termasuk kemarin kami komplain saudara Faizal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata,” ujar dia.