Sementara itu, dia dan Roy Suryo bakal melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta Elida Netry selaku pengacara Eggi. Sebab, statement Elida Netty telah melampaui kewenangannya sebagai advokat dengan bahasa yang tidak merepresentasikan bahasa advokat, sedangkan Eggi Sudjana malah mempersoalkan kritiknya atas pertemuan Eggi dan Damai dengan mantan Presiden Joko Widodo di Solo.
Sejalan dengan itu, pengacara Roy Suryo Cs lainnya, Abdul Gafur Sangaji mengungkap, pelaporan yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tak lepas dari kritik tajam atas proses penegakan hukum dengan keluarnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi berdasarkan restorative justice.
"Bermula dari kritik tajam, kemudian ditafsirkan ada delik pencemaran nama baik, ada delik fitnah, padahal itu jauhlah perbuatannya mas Roy mengutip ada 2 tuyul bertemu jin ifrit, itu sebetulnya suatu kritikan satir yang mengambil dari karikatur seorang wartawan senior. Jadi sama sekali tak ada mens rea dari Mas Roy menghinakan seseorang, merendahkan seseorang," kata dia.