Roy Suryo Cs Uji Materi UU ITE ke MK, Tak Ingin Orang Berpendapat Dikriminalisasi

Aditya Pratama
Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Jokowi: Kasus Saya Buktikan di Pengadilan' disiarkan di iNews, Selasa (3/2/2026). (Foto: Tangkapan Layar)

Dia menambahkan, jika uji materi tersebut dikabulkan MK dan status tersangka ketiga kleinnya berlanjut ke pengadilan, maka persidangan harus dihentikan karena pasalnya sudah mati.

"Kalau misalnya dalam persidangan ya nanti hakim harus memutuskan membebaskan karena pasalnya sudah mati. Kalau baru pada banding ya harus dikabulkan, di tingkat kasasi juga dikabulkan," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Sianipar hingga Tifauzia Tyassuma mengajukan uji materi mengenai hukum yang mengatur soal pencemaran nama baik hingga fitnah. Permohonan uji materi itu diajukan ke MK pada, Jumat (30/1/2026).

Penasihat hukum Bala Roy, Rismon dan Tifa (RRT), Refly Harun mengatakan, ada enam pasal yang diuji. Pasal-pasal itu termuat dalam KUHP baru dan UU ITE.

Enam pasal yang diuji ialah Pasal 434 dan 434 KUHP dan Pasal 27, 28 ayat (2), Pasal 32 serta Pasal 35 Undang-Undang ITE.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Nasional
8 jam lalu

Razman Sebut Jokowi Sudah Tutup Pintu Maaf untuk Roy Suryo Cs

Nasional
10 jam lalu

Panas! Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo Diwarnai Debat Sengit

Nasional
13 jam lalu

Isu Reshuffle Dikaitkan Menteri Lingkaran Jokowi, Istana Beri Penjelasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal