"Lalu, stafnya bilang buat surat permohonan audiensi, ya sudah saya bikin. Waktu itu nama-nama yang hadir (dalam audiensi hari ini), minus RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Dokter Tifa) karena RRT kan persiapan (jelang pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro)," kata Refly.
Refly mengaku sudah menghubungi Ketua Komisi tersebut untuk menanyakan perihal boleh tidaknya Roy Suryo cs diikutkan dalam audiensi itu. Ketua Komisi pun membolehkannya karena dialah yang berhak menentukan siapa saja yang ikut audiensi sesuai permintaannya.
"Saya bilang sama Pak Jimly, bisa nggak RRT ikut? Karena asbabun nuzulnya kan soal kasus mereka sesungguhnya," ujarnya.
Namun, di saat-saat terakhir atau Selasa 18 November 2025 malam, pihak komisi memberikan kabar Roy Suryo cs tidak dibolehkan ikut audiensi karena statusnya sebagai tersangka. Refly pun mempertanyakan hal itu.