JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika, Roy Suryo mendatangi Bareskrim Polri dengan membawa bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024 pada aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Laporan kasus kecurangan ini sebelumnya sempat dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tetapi ditolak polisi.
"Untuk memberikan bukti dengan kesaksian ahli saya dalam kasus yang teman-teman TPDI laporkan, mungkin kemarin ketika teman-teman melaporkan mungkin belum diterima itu karena belum mendapatkan penjelasan apa yang sebenarnya mau dilaporkan," kata Roy di Bareskrim pada Senin (4/3/2024).
"Jadi hari ini saya akan menjelaskan bukti-bukti apa yang ada yaitu memperkuat bahwa bukan hanya soal kecurangan tapi juga ada tindakan melawan hukum yang itu jelas dan itu ranahnya ada di Bareskrim, bukan kepada Gakkumdu atau apa," tambahnya.
Roy menyebut, bukti-bukti yang dibawa sudah jelas menunjukkan dugaan pelanggaran mulai dari data yang diletakkan di luar negeri hingga perolehan suara yang tidak wajar.