Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Jaksa Ajukan Banding: Ada Tuntutan yang Tak Dipertimbangkan

Dimas Choirul
Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Roy Suryo (foto: Antara)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Martin Ginting menyatakan Roy Suryo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, berdasarkan atas suku, ras, agama dan antargolongan (SARA). 

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan, terdakwa melakukan multiple quote tweet melalui media sosial Twitter dan dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama.

"Terdakwa tidak mencerminkan dirinya sebagai tokoh masyarakat atau ahli telematika, atau orang yang berlatar pendidikan tinggi yang memahami etika dalam bermedia sosial," kata hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Roy Suryo Cs Surati Irwasum Polri, Minta Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Dihentikan

Nasional
2 hari lalu

Ijazah Presiden selain Jokowi Tak Diteliti, Pengacara Roy Suryo: Ada Indikasi Palsu Nggak?

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Nasional
2 hari lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal