Roy Suryo-Dokter Tifa Ngaku Diteror dan Diintimidasi: Ada yang Takut Hadapi Sidang

Tim iNews.id
Terdakwa penyebaran berita bohong terkait ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Jonathan Simanjuntak)

Karena itu, dia mengajak masyarakat yang memiliki pandangan serupa untuk memberikan dukungan melalui pembelian atau donasi buku.

"Makanya kita memang kali ini mengajak 280 juta rakyat Indonesia. Anda yang memikir akal sehat, Anda yang mau menegakkan keadilan kebenaran, ayo donasi buku dengan kami ya," tuturnya.

Diketahui, Dokter Tifa telah menjalani persidangan perkara ijazah Jokowi. Dia didakwa atas pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Jokowi.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dokter Tifa dengan dakwaan primer Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Adapun dakwaan subsidernya menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Selain itu, jaksa juga mengajukan dakwaan kedua, yakni primer Pasal 434 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidernya meliputi Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait kasus ijazah Jokowi. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun mengabulkan sebagian gugatan Roy.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar PN Jaksel pada 10 Juli

57 tahun lalu

Jokowi Pastikan Hadiri Sidang Roy Suryo: Saya Akan Bawa Ijazah Asli SD hingga Kuliah

57 tahun lalu

Roy Suryo Menangkan Praperadilan, Hakim: Penahanan Tidak Sah!

57 tahun lalu

Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal