Roy Suryo Geleng-Geleng Kepala saat Dengar Jawaban Polda Metro Jaya di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Roy Suryo geleng-geleng kepala saat dengar jawaban Polda Metro Jaya saat sidang praperadilan. (foto: Ari Sandita)

Selain itu, Polda Metro mengungkap Roy Suryo sempat diperiksa kesehatannya di Biddokkes Polda Metro Jaya. Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Roy Suryo menjalani perawatan inap sesuai rekomendasi dokter. 

"Setelah seluruh persyaratan administrasi penyidikan, tersangka, dan barang bukti dinyatakan siap, maka pada tanggal 22 Juni 2026, Termohon menyerahkan tanggung jawab atas tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum atau penyerahan tahap dua sebagaimana diperintahkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana," katanya.

Polda Metro menjelaskan, seluruh tindakan pihaknya merupakan satu rangkaian pelaksanaan kewajiban dan kewenangan penyidik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Oleh karena itu, setiap tindakan Termohon harus dipandang sebagai suatu kesatuan proses penyidikan yang dilaksanakan berdasarkan hukum secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak dapat dinilai secara parsial ataupun dipandang sebagai tindakan yang dilakukan secara sewenang-wenang," katanya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 jam lalu

Pangdam Jaya hingga Kapolda Metro Bersih-Bersih Sungai Bareng Warga, Jaga Kelancaran Aliran Air

2 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

2 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

2 hari lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal