JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan permohonan praperadilan yang kembali diajukan Roy Suryo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan Roy Suryo terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
"Itu kan hak ya, hak setiap negara yang berhubungan dengan hukum. Silakan untuk mengajukan, nanti tinggal keputusan dari pengadilan apakah mau menerima atau tidak karena kalau berulang-ulang dengan objek yang sama kan itu ada ketentuannya," ujar Abrianto kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Dia mengatakan, Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya. Menurut dia, mekanisme tersebut memang telah disediakan negara sebagai upaya hukum bagi warga yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan.
Abrianto menjelaskan, penilaian mengenai diterima atau tidaknya permohonan praperadilan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan. Terlebih, terdapat ketentuan hukum yang mengatur pengajuan praperadilan secara berulang terhadap objek perkara yang sama.