Sementara itu Roy Suryo menerangkan pihaknya ingin mempertanyakan tentang penetapan tersangkanya menggunakan Undang-Undang ITE, meskipun jadwal sidangnya jadi tertunda karena ada praperadilan.
"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE," katanya.
Dia menambahkan, termohon dalam praperadilan baru itu masih sama dengan praperadilan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Lalu, termohon terkait lainnya adalah Kejati Jakarta, Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti.