Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Polda Metro Siap Hadapi

Ari Sandita Murti
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)

Sementara itu Roy Suryo menerangkan pihaknya ingin mempertanyakan tentang penetapan tersangkanya menggunakan Undang-Undang ITE, meskipun jadwal sidangnya jadi tertunda karena ada praperadilan.

"Jangan salahkan saya, jangan salahkan tim hukum saya kalau kemudian itu kemudian terpaksa harus menunggu, menunggu putusan praperadilan kedua juga nanti. Daripada nanti tiba-tiba diputus tapi ternyata wah salah penerapan Pasal 32 UU ITE," katanya.

Dia menambahkan, termohon dalam praperadilan baru itu masih sama dengan praperadilan pertama, yakni Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Subdit Kamneg Polda Metro Jaya. Lalu, termohon terkait lainnya adalah Kejati Jakarta, Kejari Jakarta Selatan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Jaksa Peneliti.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Kritik Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa: Kan Rusak Negeri Kita

57 tahun lalu

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi

57 tahun lalu

Roy Suryo Sebut Ditangkap Bak Teroris, Polda Metro Jaya: Semua Sesuai Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal