Roy Suryo Gugat Praperadilan Lagi, Polda Metro Siap Hadapi

Ari Sandita Murti
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede. (Foto: Ari Sandita Murti)

Meski demikian, Polda Metro Jaya memastikan akan menghadiri seluruh proses persidangan apabila gugatan tersebut disidangkan.

"Tetap kita hadir, karena kan sudah disiapkan untuk itu," ucap Abrianto.

Diketahui, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka berdasarkan UU ITE. Sidang perdana praperadilan itu sudah dijadwalkan pada 10 Juli 2026 mendatang.

"Kami kemarin sudah mendaftarkan permohonan praperadilan yang baru untuk menguji sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang ITE," ujar pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Praperadilan diajukan berdasarkan uraian peristiwa pidana yang ada di dalam surat dakwaan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kamis kemarin.

"Kami ingin melihat apa sih bukti yang dimiliki mereka dan meskipun kami belum menerima surat dakwaan Mas Roy, tapi berkaca dari surat dakwaan Bu Tifa kemarin sudah dibacakan dan terbuka umum, kami menilai penggunaan Pasal 32 Undang-Undang ITE dalam perkara pidana ini karena ancaman pidananya berat (8 tahun) ternyata itu jauh sekali dari faktanya," katanya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Roy Suryo Kritik Karya Jurnalistik Dijadikan Alat Bukti Kasus Dokter Tifa: Kan Rusak Negeri Kita

57 tahun lalu

Lagi, Roy Suryo Ajukan Praperadilan Gugat Polda Metro Jaya

57 tahun lalu

Polda Metro: Klaim Ahli Untungkan Roy Suryo Hanya Persepsi

57 tahun lalu

Roy Suryo Sebut Ditangkap Bak Teroris, Polda Metro Jaya: Semua Sesuai Prosedur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal