JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Penyidik Polda Metro Jaya berkesimpulan, Roy Suryo dan kawan-kawan telah memanipulasi digital ijazah Jokowi.
Roy Suryo pun mengaku heran atas tudingan tersebut. Menurut dia, tudingan itu tidak masuk akal.
"Tiba-tiba kemarin Kapolda Metro Jaya Pak Irjen Asep menyampaikan bahwa kami-kami ini dikenakan pasal karena melakukan editing, melakukan rekayasa, manipulasi. Ini kan gak masuk akal banget," ujar Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Roy Cs Ditetapkan sebagai Tersangka, Gaduh Ijazah Jokowi Selesai?' di iNews, Selasa (11/11/2025).
Dia mengatakan dituding melakukan manipulasi dari setiap perubahan bentuk digital ijazah Jokowi. Padahal, kata dia, perubahan itu imbas penelitian yang dilakukannya atas dokumen tersebut.
"Ada yg ketika saya melakukan ELA, error level analysis, itu dituduh juga saya merusak gambar. Gimana saya merusak, wong gambarnya sendiri sudah rusak," kata dia.
Roy pun menegaskan, seharusnya pihak yang ditetapkan tersangka karena manipulasi digital yakni politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dian Sandi Utama. Sebab, Dian Sandi merupakan pihak yang mengunggah ijazah Jokowi ke media sosial.