Roy Suryo Jalani Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel Besok

Achmad Al Fiqri
Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Roy Suryo dan Dokter Tifa didampingi kuasa hukum Refly Harun memberikan keterangan pers di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin (21/6/2026). (Foto: IMG/Isra Triansyah)

"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri hingga Senin kemaren dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. 

Kini, penahanan keduanya ditangguhkan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengungkapkan sejumlah alasan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

“Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Penangguhan Roy Suryo- dr Tifa, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi

57 tahun lalu

Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI

57 tahun lalu

Jokowi bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa, Kuasa Hukum Yakin Bisa Jawab Semua Tuduhan

57 tahun lalu

Kubu Roy Suryo Siap Hadapi Sidang, Bakal Buktikan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal