Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

Putranegara Batubara
Sidang perdana Roy Suryo terkait gugatan ganti rugi ke Polda Metro Jaya dijadwalkan berlangsung pekan ini. (foto: Ari Sandita)

Dalam gugatan itu, Roy mencantumkan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I. Adapun Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah hukum tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, dia mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

Dalam perkara pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan penggeledahan dan penangkapan mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum. Penahanan juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.

Selain gugatan ganti rugi yang segera disidangkan, Roy juga masih menjalani proses praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
5 jam lalu

PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Gak?' ke Wartawan

10 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

11 jam lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

12 jam lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal