Dalam gugatan itu, Roy mencantumkan Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai Tergugat I. Adapun Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Langkah hukum tersebut menjadi praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo di PN Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Sebelumnya, dia mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Dalam perkara pertama, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Roy. Hakim menyatakan penggeledahan dan penangkapan mengalami cacat formil sehingga dinyatakan tidak sah menurut hukum. Penahanan juga dinilai tidak memenuhi syarat subjektif. Namun, permohonan rehabilitasi harkat dan martabat tidak dikabulkan.
Selain gugatan ganti rugi yang segera disidangkan, Roy juga masih menjalani proses praperadilan kedua di PN Jakarta Selatan. Gugatan tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.