Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, pemanggilan pada Roy Suryo cs itu bakal dilakukan secepatnya.
Sebabnya, melalui pemeriksaan sebagai tersangka, mereka bisa memenuhi haknya untuk melakukan klarifikasi untuk dituangkan dalam BAP.
"Tentunya kita setelah ini akan mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan, kami berharap dari para tersangka bisa memenuhi panggilan kami, sehingga haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan klarifikasinya dalam berita acara itu dipenuhi juga oleh yang bersangkutan," katanya.