JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Total ada delapan orang tersangka dalam kasus ini.
Polda Metro menyatakan, Roy Suryo cs telah menyebarkan tuduhan palsu terkait ijazah Jokowi.
Selain itu, mereka dinilai telah mengedit dokumen elektronik, hingga melakukan analisis yang tidak ilmiah.
"Para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri.