Roy Suryo Melawan! Hadiri Sidang Praperadilan Perdana di PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, mendatangi PN Jaksel (foto: Ari Sandita)

Sebelumnya, gugatan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, dia keberatan atas penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Tergugat I dalam praperadilan ini ialah Pemerintah RI cq (dalam hal ini) Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II ialah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap pada Jumat (19/6/2026) lalu. Keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. Namun, penahanan keduanya lalu ditangguhkan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dokter Tifa Tegaskan Tak Menyerah Hadapi Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Ada Cerita Mundur

1 hari lalu

Dokter Tifa: Banyak Termul Bilang Saya Mangkir dari Sidang, Itu Tak Benar!

1 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

1 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal