Roy Suryo Menang Praperadilan, Polda Metro Jaya: Penyidikan Masih Berlaku

Ari Sandita Murti
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede (foto: Ari Sandita Murti)

JAKARTA, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo tidak sah. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede mengatakan, pihaknya menghormati putusan hakim tersebut.

Namun, dia menilai putusan tersebut tidak serta-merta menyatakan proses penyidikan yang telah dilakukan Polda Metro menjadi tidak sah.

"Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim penerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut karena tidak serta-merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/7/2026).

Dia menegaskan berkas perkara beserta alat bukti telah memasuki tahap II yakni telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan. Oleh karena itu, perkara saat ini dilanjutkan pihak jaksa.

"Kan berkas perkara, alat bukti, dan lain-lain sudah tahap II, sudah diserahkan ke kejaksaan. Nanti dilanjutkan JPU untuk kelanjutannya," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Polisi Periksa 24 Saksi untuk Ungkap Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

6 jam lalu

Polda Metro Pakai Pasal Pembunuhan Berencana di Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus

7 jam lalu

Polda Metro Tingkatkan Kasus Kematian Sutrimo Orang Dekat Eks Jampidsus ke Penyidikan

7 jam lalu

Diduga Eksploitasi Anak, Bigmo Datangi Polda Metro Jaya Ditemani Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal