JAKARTA, iNews.id - Hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.
Dalam praperadilan, Roy Suryo menggugat penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan yang diajukan pada Senin (22/6/2026) lalu itu terdaftar dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.