Roy Suryo Minta Status Tersangka Tidak Sah, Persoalkan Penerapan Pasal 32 UU ITE

Achmad Al Fiqri
Roy Suryo dan kuasa hukumnya, Refly Harun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/7/2026). (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Menyatakan pemohon tidak dapat didakwa dengan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah yang terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Undang-Undang ITE," tuturnya.

Refly juga meminta hakim tunggal untuk mnyatakan penyidikan Polda Metro Jaya tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum. 

Dia juga meminta hakim tunggal menyatakan sprindik yang menjadi dasar status tersangka Roy dibatalkan.

"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula fight Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Jaksel Putuskan Prapideradilan Kedua Roy Suryo 20 Juli 2026

57 tahun lalu

Jampidsus Febrie Adriansyah Akui Rumah di Sentul Miliknya, tapi Tak Tercatat di LHKPN

57 tahun lalu

Polda Metro Jaya Perketat Pengamanan usai Geledah 13 Lokasi terkait Kasus Korupsi Besar

57 tahun lalu

Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Roy Suryo Digelar di PN Jaksel Hari Ini 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal