Roy Suryo Ogah Disebut Mangkir Panggilan soal Ijazah Jokowi: Diundang Saja Nggak

Riyan Rizki Roshali
Pakar telematika Roy Suryo. (Foto: iNews.id)

Laporan itu atas dugaan pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

"Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Pasal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Roy Suryo Klaim Tak Terima Undangan Panggilan Polda Metro terkait Ijazah Palsu Jokowi

Nasional
5 bulan lalu

Alasan Roy Suryo Absen Panggilan Polda Metro terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Video
5 bulan lalu

Roy Suryo Mangkir dari Panggilan Polisi, Takut?

Nasional
5 bulan lalu

Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ditunda Pekan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal