“Apalagi mereka mengatasnamakan, ada yang mengatasnamakan pengacara. Itu kan aneh, pengacara kok malah lapor, jadi itu sama sekali di luar nurul ya,” ucapnya.
Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, Rizal Fadillah, dan Kurnia Tri Royani. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta sejumlah pasal dalam UU ITE.
“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan 35. Itu semua sudah disampaikan,” kata pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan.