Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

Yuwantoro Winduajie
Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menanggapi putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2026). Dia menghormati putusan tersebut.

Roy menyinggung hakim yang sama yakni I Ketut Darpawan sebelumnya pernah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan pertama yang diajukannya terkait penangkapan, penahanan, dan penggeledahan.

"Saya selaku pribadi tetap mengapresiasi putusan tersebut dan tetap menghaturkan terima kasih atas putusan praperadilan kami yang pertama," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2027).

Menurut Roy, dalam putusan kali ini hakim menyatakan permohonan terkait penetapan tersangka tidak dapat diterima karena persoalan waktu pengajuan permohonan. Meski demikian, Roy menyebut hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah dalam proses peradilan.

"Bagi saya lumrah hal ini. Jadi ada kadang-kadang hakim tunggal itu yang memutuskan itu menyetujui ada kadang-kadang yang memutuskan tidak menyetujui," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

7 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak, Ini Reaksi Polda Metro

8 jam lalu

Breaking News: Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah!

8 jam lalu

Roy Suryo Dapat Kejutan Ulang Tahun dari Pendukung Jelang Sidang Putusan Praperadilan, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal