JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung pernyataan terdakwa Roy Suryo yang menyebut 99,9 persen ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) palsu. Bagi JPU, pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui persidangan.
Hal itu disampaikan JPU ketika membacakan tanggapan atas perlawanan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (5/10/2026). JPU menilai terdakwa tak memiliki dasar pembuktian.
"Terhadap dalil perlawanan mengenai perbedaan antara pernyataan 99,9 persen palsu dengan 100 persen palsu, kami penuntut umum berpendapat bahwa tim advokat terdakwa telah menarik kesimpulan yang belum mempunyai dasar pembuktian, ketika menyatakan angka 99,9 persen palsu berarti terdapat 0,1 persen bagian yang asli, valid, atau benar," kata JPU.
Menurut JPU, sebelum menarik kesimpulan mengenai makna angka tersebut, semestinya terdakwa harus lebih dulu menjelaskan pengukurannya.
"Bagaimana metode pengukurannya, serta apakah persentase tersebut dimaksudkan sebagai tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan, proporsi bagian dokumen, atau bentuk penegasan dalam suatu pernyataan. Persentase tingkat keyakinan terhadap suatu kesimpulan tidak dapat langsung dipersamakan dengan persentase bagian fisik atau digital suatu dokumen," ucap JPU.