JPU menegaskan, pihaknya berkewajiban membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo, bukan sekadar membuktikan pembagian persentase dokumen yang ditafsirkan Roy Suryo.
"Bahwa terbukti atau tidak terbuktinya tindak pidana secara sah dan meyakinkan berdasarkan hasil pemeriksaan di sidang pengadilan menjadi dasar bagi penjatuhan sanksi atau putusan bebas," katanya.
JPU melanjutkan, dalil perlawanan kubu Roy Suryo mengenai bukti fisik, bukti elektronik, hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, metode ELA, hingga makna pernyataan 99,9 persen palsu masih harus diuji dalam proses pembuktian di persidangan. Karena itu, hal tersebut dinilai belum cukup untuk menyatakan surat dakwaan JPU obscuur libel atau tidak cermat/tidak lengkap.