Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

Danandaya Arya Putra
Terdakwa fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026). (Foto: Danandaya Arya)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Roy Suryo menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) cacat hukum secara materiil dan formil. Melalui kuasa hukumnya, Roy Suryo meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut.

Hal ini disampaikan tim kuasa hukum Roy Suryo dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (24/9/2026).

Roy Suryo sebelumnya didakwa JPU dengan sejumlah pasal terkait fitnah, pencemaran nama baik, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena menuding ijazah Jokowi palsu.

"Setelah kami membaca, meneliti, dan mempelajari secara saksama surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum terhadap Terdakwa KRMT Roy Suryo Notodiprojo, kami berkesimpulan bahwa surat dakwaan tersebut cacat secara hukum, baik dalam hal pemenuhan syarat materiil maupun syarat formil. Penyusunan surat dakwaan senyatanya tidak cermat, tidak teliti, rancu, dan kabur atau obscuur libel atau kabur," ucap kuasa hukum Roy Suryo di ruang sidang.

Dalam eksepsinya, kubu Roy Suryo menyebut JPU telah menggunakan haknya untuk menyempurnakan surat dakwaan. Namun, menurut mereka, hasil perbaikan tersebut tetap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 jam lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Bacakan Nota Perlawanan

23 jam lalu

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti

7 hari lalu

Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober

7 hari lalu

Roy Suryo Tegaskan Takkan Mundur di Kasus Ijazah Jokowi: Emangnya Undur-Undur?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal