Roy Suryo Sebut KPU Langgar UU jika Tak Mau Audit Sirekap

Ismet Humaedi
Pakar Telematika Roy Suryo menyatakan KPU berpotensi melanggar undang-undang jika tak mengaudit Sirekap. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pengamat telematika Roy Suryo mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa melanggar aturan jika tak mau mengaudit aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Aturan yang dimaksud yakni Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kalau mereka (KPU) tidak mau melakukan audit forensik atau audit investigatif, itu melanggar UU juga, melanggar UU keterbukaan informasi publik. Jadi sebenarnya sudah ada pelanggaran UU," kata Roy Suryo, Rabu (28/2/2024).

Dia menjelaskan dugaan kecurangan Pilpres 2024 yang terjadi pada hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu. Menurutnya, saat itu Sirekap bukan di-hack atau diretas, melainkan dimatikan.

"Pada tanggal 14 Februari, itu sengaja di-hold. Kemudian semua hal yang keluar akan masuk dalam penghitungan tadi, paslon 01 24 persen, paslon 02 58 persen, paslon 03 17  persen. Jadi mau kapan pun angkanya segitu, ini tidak masuk akal," kata Roy.

Dia mengaku selalu memantau Sirekap setiap hari. Wajar bila dia merasa hal tersebut tidak masuk akal.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Dinilai Provokatif, Mimbar Rakyat Roy Suryo Cs Ditolak Warga Boyolali

Nasional
6 hari lalu

Roy Suryo Kembali Terima Ijazah Jokowi dari KPU: 99,9 Persen Tetap Palsu!

Nasional
6 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
7 hari lalu

Roy Suryo Cs Gelar Audiensi dengan DPD RI, Minta Jaminan Kebebasan Penelitian 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal