Roy Suryo Sebut Permohonan Ganti Rugi Rp206 Juta Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima

Ari Sandita Murti
Pakar telematika Roy Suryo mengeklaim permohonan praperadilan jilid 3 terkait ganti rugi untuknya bukan ditolak hakim (foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo menegaskan, permohonan praperadilan jilid 3 terkait ganti rugi untuknya bukan ditolak hakim. Menurutnya, permohonan belum diterima karena kurangnya pihak termohon.

Oleh karena itu, pihaknya bakal kembali mengajukan praperadilan terkait ganti rugi dengan memperbaiki gugatan.

"Putusan dari Hakim Tunggal Praperadilan Pak I Ketut Darpawan bukan ditolak, jangan sampai ada yang menulis ditolak ya, tidak ditolak, tetapi belum diterima karena kurang pihak. Karena kurang pihak itu yang menjadi pertimbangan, maka kita tambah pihak nanti pada pengajuan berikutnya," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Putusan praperadilan tentang ganti rugi menurutnya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan serupa.

"Artinya, ini proses pembelajaran, ini semua akan berguna tidak hanya bagi kami, saya, dan juga tim hukum, tapi juga untuk masyarakat lain. Jadi masyarakat yang lain nanti nggak perlu kemudian susah-susah lagi harus ada kurang pihak kalau mengajukan (praperadilan ganti rugi)," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

1 hari lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

1 hari lalu

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

2 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal